Polres Kukar Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah ke Kejaksaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polres Kukar resmi melimpahkan berkas tahap ke 2 dugaan kasus pemalsuan surat
tanah yang melibatkan dua tersangka yakni KM salah satu Anggota DPRD Kukar, dan
IR pensiunan ASN Kukar, ke Kejaksaan Negeri Kukar, Senin (25/7/20022).
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah
Hidayat mengatakan, KM dan IR sudah ditahan pada 22 Juli 2022, setelah
dilakukan upaya paksa dari Polres Kukar, dengan menjemput tersangka KM yang
disertai dengan surat perintah penjemputan, di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Sedangkan tersangka IR sama halnya juga,
namun dilokasi yang berbeda, IR dilakukan penjemputan di jalur 2 Tenggarong
Seberang.
"Hari ini tadi kami limpahkan ke tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kukar. Keduanya kami lakukan upaya paksa penjemputan, karena dinilai secara obyektif dan subjektif tidak koperatif," kata Gandha Syah kepada media, di Polres Kukar, Senin (25/7/2022).
Menurut penjelasannya, bahwa telah dipanggil
sebanyak dua kali dengan status sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak
memenuhi panggilan tersebut untuk hadir.
"Mereka sudah kami panggil sesuai dengan
prosedur yang belaku," jelasnya
Ia juga menjelaskan, untuk kronologi
kejadiannya pada 2012 tersangka IR yang waktu itu sebagai Camat Sebulu,
menyuruh tersangka DR untuk membuat surat tanah melalui KM yang saat itu
menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.
"DR telah menjalani hukuman lebih dulu
dengan vonis sekitar 2 tahun. Atas suruhan IR, DR menemui KM di kantor desa.
Kemudian singkat cerita SPPT itu selesai dibuat, selanjutnya meminta
tandatangan KM, namun KM tidak mau segera tandatangan melalui saksi Ramli
menelpon IR," sebutnya
Tersangka DR membuat surat SPPT itu ditujukan
kepada IR selaku camat, setelah ditandatangani oleh IR, IR menggunakan SPPT itu
sebagai legalitas kelompok taninya, dalam menjual lahan kepada pelapor Hartoyo
senilai sekitar Rp. 848 juta.
"Dalam pembuatan SPPT itu, tersangka IR
mendapat imbalan 50 juta, KM mendapat imbalan 250 ribu per SPPT,"
ungkapnya
Beberapa hari kemudian, SPPT tersebut
dinyatakan palsu, sebab Tanda tangan pemilik yang tercantum di SPPT itu tidak
sesuai dengan fotocopy KTP yang terlampir. Dan SPPT itu dijual belikan di
lokasinya berada di kawasan budidaya kehutanan.
"Sehingga korban merasa dirugikan,
Hartoyo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar," paparnya.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah
50 SPPT, 2 surat keterangan tanah perwatasan, 1 lembar kwitansi pembayaran
tanah untuk kelompok tani dengan luasan 106 hektare pada 2012, 1 lembar
kwitansi pembayaran surat kelompok tani suka maju di Giri Agung.
"IR dan KM dikenakan.Pasal 263 ayat 1 jo
55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.(*riz)